Senin, 24 Februari 2014

Tugas KKPI : Contoh-contoh Kasus Pelanggaran HAKI di Bidang TIK


  1. Aparat dari Markas Besar kepolisian Republik Indonesia menindak dua perusahaan di Jakarta yang menggunakan software AutoCad bajakan. Masing-masing PT MI, perusahaan konstruksi dan teknik di bilangin Permata Hijau dan PT KDK perusahaan konsultan arsitektur yang beralamat di bilangan pasar Minggu. Penindakan di PT MI dilakukan pada Tanggal 23 Februari 2009. Sementara, PT KDK telah ditangani sejak tanggal 16 Februari 2009. Saat ini penyidik masih memeriksa pimpinan masing-masing perusahaan. Keduanya akan dijerat dengan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 3. “Mereka diancam denda sebesar maksimal Rp 500 juta dan hukuman kurungan selama lima tahun,” terang Penyidik Mabes Polri AKBP Rusharyanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/2). Selain kedua perusahaan, polisi juga telah melakukan tindakan terhadap para pengguna software bajakan sejenis. Pengguna yang ditangkap umumnya di dalam lingkungan perusahaan dan untuk kepentingan komersial. “Sejauh ini delapan perusahaan pengguna software jenis AutoCad bajakan yang sudah kami tindak,” terang Rusharyanto. Ia mengatakan, upaya pemberantasan software bajakan akan terus berlanjut tidak hanya AutoCad namun juga jenis software yang dilindungi hak cipta.
  2. Makki Ungu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran hak cipta, oleh Pebrian Gineung Aratidino, vokalis grup Rasio. Menurut Pebri, masalah dimulai saat tak adanya kata sepakat soal kontrak antara label satu dengan yang lainnya.
  3. Pelanggaran hak cipta software. Teknologi sharing file secara peer to peer (P2P) telah banyak mengurangi hambatan dalam mendapatkan informasi. Jaringan memang dibuat untuk menyebarluaskan pengetahuan, tetapi jaringan yang sama juga dapat digunakan untuk mendistribusikan materi yang melanggar hukum.Pelanggaran hak cipta software sangat umum terjadi di negara-negaraseperti Meksiko, Cina, Indonesia, Rusia, Brazil, Amerika dan di berbagai belahan dunia lainnya seolah tidak ada hukum yang mengatur. Padahal sebagian besar negara telah memiliki hukum mengenai pelanggaran hak cipta software, namun tampaknya belum cukup kuat untuk menghentikan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Pelanggaran hak cipta tidak hanya selalu mengenai penyebaran software ilegal atau penggunaan materi yang tidak sah. Ada banyak jenis pelanggaran lainnya yang semakin banyak dilakukan, 
  4. Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi software nonedukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra.
  5. Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan ini tidak termasuk pelanggaran. Misalnya di Israel dan beberapa negara lainnya, memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak melanggar hukum sepanjang dilaksanakan tanpa niat mencari untung.
  6. Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil, Dan Filipina, tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak negara.
  7. Menyewakan software orisinal kepada orang lain. Lisensi software biasanya membatasi hak pembeli untuk meminjamkan hasil karya yang dilindungi oleh hak cipta. Tetapi beberapa undang-undang masih memperdebatkan tentang larangan tersebut sehingga jalan terbaik dapat dicapai dengan cara meminta izin dari pemegang hak cipta jika ingin menyewakan software.
  8. Menjual kembali software orisinal. Lisensi software biasanya juga menyebutkan bahwa pembeli hanya membayar untuk mendapat hak menggunakan software tersebut. Penjualan kembali mungkin diizinkan jika dilakukan untuk tujuan pendidikan dan tindakan non-profit lainnya.
  9. Pembajakan internet / Internet piracy. Pelanggaran ini terjadi ketika Operator Sistem menyebarluaskan suatu materi yang dilindungi hak cipta pada bulletin board atau di internet sehingga dapat didownload secara bebas.
  10. Seseorabf dengan tanpa izin membuat situs penyanyi-penyanyi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyanyi-penyanyi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebbut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang di lakukan pihak lain tanpa izin. 
  11. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagulagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk. Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk. Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
  12. Kasus Situs Jasa Pembunuh Bayaran. 
  13. "Metode eksekusi dapat direncanakan bersama atau anda langsung serahkan semuanya pada kami. Harga berbeda-beda tergantung sasaran dan tingkat kesulitan penghapusan jejak. Harga walikota tentu berbeda dengan harga pedagang alat elektronik tionghoa. Pembayaran dilakukan dengan uang tunai. Untuk sementara, kami hanya melayani sasaran di daerah kota Bandung"
     situs ini merupakan situs yg sempat jadi kontroversi di pemberitaan media elektronik , dan jadi bahan perbincangan semua kalangan.Marak nya jasa pembunuhan di media elektronik tersebut juga jadi PR untuk pihak kepolisian dalam menangani pelanggaran” atau hukum hukum di dunia maya atau dalam teknologi sistem informasi.
    Ironisnya dari hasil pencarian di google , ada segelintir orang yang berminat pada jasa tersebut dan ada yg pernah memanfaatkan situs jasa tersebut . namun masih belum dapat di klarifikasikan kasusnya.
    Dan yg mencengangkan sang pembunuh bayaran ini sempat menceritakan tentang target pertamanya: "Akhirnya saya pun mengadakan pertemuan langsung. Ternyata. dia adalah seorang suami yg di khianati istrinya dan meminta saya mengeliminasi laki2 selingkuhan istrinya. Lengkap dengan foto, alamat, dan uang 5 jt rupiah yg menurut saya waktu itu adalah jumlah yg banyak. Dengan gemetar terlintas dipikiran saya untuk menipu. Uang saya ambil dan saya menghilang selesai kan? tp takdir berkata lain. Saya termasuk orang yg selalu menepati janji dan bapak itu pun menjanjikan sejumlah uang bila saya berhasil melakukan tugas target saya seorang karyawan bank swasta di bandung yg saya selesaikan tgl 23 mei 2009. Itulah target pertama saya,"
  14. Kasus Prita yg juga sempat jadi bahan perbincangan di media juga merupakan salah satu contoh dalam pelanggaran teknologi , yg mana pasalnya si prita ini menuliskan uneg unegnya (keluhan) mengenai buruknya pelayanan di R.S Omni, melalui surat elektronik dan mengirimkan ke kerabat nya, akan tetapi ada pihak yg dengan sengaja menyeber luaskan e-mail yg sifatnya pribadi ini ke dunia maya dan malah menjadi kasus penuntutan pencemaran nama baik dari R.S Omni yg menjadi topik perbincangan dari e-mail prita yg menjadi kontroversi ini. dari kasus ini juga menjadi perhatian dari masyarakat bahkan ada yg menjadi simpatisan untuk prita dan justru ada yg membuat grup facebook pendukung prita.



Tugas KKPI (XII MM1)
Riska Khoiriyah (28)
Serevita P Wardani (31)

Source :
http://bahasagundar.blogspot.com/2013/03/contoh-contoh-pelanggaran-etika.html
desihariantihsiao.blogspot.com/2012/11/pelanggaran-hak-kekayaan-intelektual.html
http://nathasyabella.blogspot.com/2012/11/pelanggaran-hak-kekayaan-intelektual.html
http://nanangchosin.wordpress.com
                                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar